Konsep Kejahteraan Ekonomi Dalam Perspektif
Islam Menurut Chapra
Latar Belakang
Negara
memainkan peran penting dalam kehidupan ekonomi. Peran itu diwujudkan dalam dua
hal pokok, yaitu, kewenangan negara untuk mengusai sumber ekonomi, Di setiap
Negara mempunyai sistem yang berbeda-beda untuk mengukur pertumbuhan dan
mensejahterakan perekonomian Negara. Dalam kesejahteraan ekonomi terdapat
sebuah pengukuran kemakmuran di setiap Negara, misalnya pendapatan per kapita
sebuah Negara sebagai pengukur kemakmuran. Pendapatan suatu Negara atau disebut
juga pendapatan nasional dapat diartikan sebagai jumlah barang dan jasa yang
dihasilkan suatu negara pada periode tertentu (biasanya satu tahun). Adapun itu
terdapat indicator untuk mengukur pertumbuhan suatu Negara dengan cara mengukur
pendapatan perkapita. Faktanya bahwa pendapatan perkapita terdapat kelemahan.kelemahan
tersebut seperti:
1. Masih banyaknya kekurangan dalam
penghitungan pendapatan perkapita pada suatu negara, dalam pengukuran
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi negara tersebut hanya dihitung dari
pendapatan riil saja. faktanya banyak cendikiawan ekonomi mengatakan kurang
sempurnanya penghitungan pendapatan perkapita.
2. Kenaikan pendapatan perkapita yang dihitung
sering tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan penduduknya, dari pada
itu tidak semua penduduk ikut terhitung pendapatan pekerjaannya seperti tukang
becak, tukang ojek dan pekerjaan selain PNS.
3.
Penghitungan pendapatan perkapita belum bisa mengukur
penyebaran pendapatan individu rumah tangga. Jika penyebaran pendapatan
individu secara nasional bisa dideteksi secara akurat, maka akan dengan mudah
dikenali seberapa besar rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Dari
pada itu pengitungan tersebut tidak dapat menjelaskan komposisi dan distribusi
nyata dari output per kapita.
4.
Penghitungan pendapatan perkapita belum bisa Mengukur Produksi Di Sektor
Pedesaaan.
fakta yang seharusnya terjadi, pengukuran pendapatan
perkapita harus bisa merata, dan seharusnya ukuran
kesejahteraan ekonomi dalam konsep pengukuran pendapatan perkapita harus mampu
menggambarkan kesejahteraan pada suatu negara secara riil jadi penduduk yang pekerjaannya seperti
angkot becak, ojek dan yang lainnya bisa terhitung. Apabila perlakuan tersebut
dilakukan maka kita tahu seberapa besar kesejahteraan dalam suatu Negara.
Tujuan Penelitian
Penelitian dalam skripsi ini
bertujuan untuk:
1.
Secara akademis, untuk menambah pengatahuan di
bidang ekonomi, khususnya konsep kesejahteraan dalam ekonomi. Memberi informasi
lebih bagaimana konsep kesejahteraan dalam ekonomi.
2.
Secara praktis, menambah ilmu pengetahuan yang
pasti dalam kesejahteraan. Mengetahui bagaimana konsep kesejahteraan ekonomi
menurut islam yaitu konsep maslahah dan mengambil manfaat apa saja yang bisa
diambil.
Adapun manfaatnya yaitu:
1.
Mengetahui arti dari konsep kesejahteraan
dalam ekonomi islam.
2.
Mengetahui analisa konsep kesejahteraan
menurut umer chapra.
Kajian Pustaka
Penelitian tentang “Ekonomi Maslahah” menerangkan bagaimana jika kita cermati, pro kontra terhadap
keberadaan sejumlah industri, seperti industri miras, yang bahkan memicu debat
publik terhadap peninjauan kembali sejumlah perda miras, pada hakekatnya selalu
berujung pada satu kepentingan, yaitu kepentingan ekonomi. Apapun argumentasi yang dikemukakan, setuju
atau tidak, pada dasarnya yang berbicara adalah kepentingan uang.
Oleh karena itu, penting kiranya bagi kita untuk
memahami konsep maslahah, yang menjadi salah satu pilar penting dalam ekonomi
dan bisnis syariah. Maslahah merupakan sebuah konsep yang berangkat dari tujuan
utama syariat Islam, yang dikenal sebagai maqashid as-syariah. Menurut Imam
As-Syatibi, orientasi utama dari maqashid as-syariah adalah memberikan
perlindungan dan pro-teksi terhadap lima hal, yaitu agama, diri, keturunan,
akal, dan harta. Kelima aspek ini merupakan hal yang sangat fundamen-tal dalam
kehidupan, sehingga kerusakan pada salah satu aspek saja akan menim-bulkan
implikasi negatif yang luar biasa. Implementasi dari maqashid as-syariah ini
menurut Imam Al-Ghazali, membutuhkan pertimbangan maslahah, karena maslahah
memberikan tolok ukur kemanfaatan atau kemadharatan atas sesuatu. Dengan
demikian, maslahah meru-pakan konsideran utama di dalam mengevaluasi nilai manfaat
dan madharat dari kegiatan ekonomi dan bisnis.[1]
Penelitian dengan judul “Mashlahah Sebagai Maqashid As-syariah” yang bertujuan untuk menjelaskan
tujuan akhir ekonomi Islam adalah sebagaimana tujuan dari syariat Islam itu
sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan
akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah
thayyibah). Mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi manusia merupakan dasar
sekaligus tujuan utama dari syariat Islam (mashlahah al ibad), karenanya juga
merupakan tujuan ekonomi Islam. Perlindungan terhadap mashlahah terdiri dari 5
(lima) mashlalah, yaitu keimanan (ad-dien), ilmu (al-‘ilm), kehidupan
(an-nafs), harta (al-maal) dan kelangsungan keturunan (an-nash) yang kelimanya
merupakan sarana yang dibutuhkan bagi kelangsungan kehidupan yang baik dan
terhormat. Kesimpulannya Syariat Islam bertujuan memelihara kemaslahatan
manusia sekaligus menghindari mafsadat dan mudharat dari berbagai aspek
kehidupan baik di dunia maupun di akhirat. Ada 5 (Lima) Masahalah dasar sebagai
bagian dari Maqashid Al Syariah yang harus dipelihara yaitu memelihara agama,
jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima hal tersebut merupakan kebutuhan dasar
manusia, yaitu kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi agar manusia dapat hidup
bahagia di dunia dan di akhirat. Jika salah satu dari kebutuhan di atas tidak
terpenuhi atau terpenuhi dengan tidak seimbang kebahagiaan hidup juga tidak
tercapai dengan sempurna untuk menuju kesejahteraan yang hakiki.[2]
Penelitian dengan judul “Pemakaian Maslahah Terhadap Konsep
Nilai Masa Uang dalam Sistem Perbankan Islam di Malaysia” yang
menjelaskan tentang sistem perbankan Islam yang diperkenalkan di
Malaysia produk-produk yang ditawarkan oleh institusi perbankan Islam masih
tidak mampu menjadi alternatif yang meyakinkan kepada kekurangan yang ada dalam
sistem perbankan konvensional.. Sudah menjadi kefahaman umat Islam sejagat bahawa
sesuatu sistem itu tidak berubah menjadi Islam semata-mata kerana ianya diberi
nama Islam atau didukung oleh negara umat Islam. Tidak keterlaluan jika
dikatakan bahawa sistem perbankan Islam di Malaysia walau didakwa mendapat
kaguman dan sanjungan yang menggunung tinggi dari negara-negara luar namun
realiti sebenarnya ia masih berada di tahap percubaan dan pengkajian bahkan
masih jauh untuk dikaitkan dengan sistem keuangan Islam yang sejajar dengan maqasid
al-shari’ah.
Usaha-usaha untuk memperbaiki
kekurangan yang sedia ada dalam sistem kewangan Islam perlu dilakukan
berterusan dengan menggabungkan seramai mungkin pakar-pakar di bidang berkenaan
dalam menyelesaikan kemelut riba di Malaysia sehingga sistem kewangan Islam
bukan sahaja dilihat dari sudut keabsahan Syaraknya semata-mata tetapi mampu
dirasai keunggulannya oleh umat Islam sejagat.[3]
Penelitian tentang “Islamic
Social Welfare and the Role of Zakah in the Family System” yang bertujuan untuk memaparkan kesejahteraan sosial dalam Islam dan
peran sosio-ekonomi zakat dalam sistem keluarga dan efektivitas dalam memerangi
kemiskinan dan sosial ancaman di masyarakat. Makalah ini menegaskan bahwa
sistem zakat menyediakan mekanisme permanen dari dalam ekonomi, untuk terus
mentransfer pendapatan dari orang kaya kepada orang miskin dan benar
penilaiannya, segera dikumpulkan dan disalurkan dengan benar, memainkan peran
memecahkan masalah berbahaya seperti kemiskinan, pengangguran, bencana, utang,
dan distribusi pendapatan tidak merata dalam masyarakat Islam. Makalah ini
merekomendasikan bahwa Muslim kaya harus didorong untuk melaksanakan kewajiban
mereka baik melalui sistem terorganisir (jika tersedia) atau secara individu.
Ketika membayar iuran mereka secara pribadi harus didorong untuk memulai dengan
zakat layak anggota keluarga dekat mereka yang bertuan sebuah kesejahteraan
dalam sosial islam.[4]
Penelitian dengan judul “Muslim Perspectives on Welfare” yang membahas bagaimana memahami persepsi yang minoritas muslim
memiliki kesejahteraan penyediaan negara Barat, tetapi tujuannya yang lebih
luas adalah untuk mengeksplorasi esensi dan potensi negara kesejahteraan Islam.
Model ini dibangun oleh akademisi kebijakan sosial yang telah memberikan
wawasan kedalam pengaruh agama terhadap berbagai jenis negara yang memiliki
kesejahteraan, tetapi tidak ada model yang dengan khusus untuk memahami tradisi
Islam yang menuju kesejahteraan. Islam telah menjelaskan dengan sistem Zakat, signifikansinya sebagai
salah satu pilar utama dari iman Islam, dan prinsip-prinsip melalui yang
membahas bantuan kemiskinan dan redistribusi kekayaan. Konsepsi Islam negara
dan masyarakat kemudian dieksplorasi dan cara-cara dimana iman dan budaya
Muslim beradaptasi baik pada tingkat global dan masyarakat. Artikel ini
diakhiri dengan beberapa pernyataan spekulatif tentang ruang lingkup untuk
rujukan tara perdebatan Barat tentang dasar
moral bagi kesejahteraan dan perspektif Islam tentang keadilan sosial.[5]
Penelitian tentang “Pelaksanaan Bai' Bissaman Ajil di BMT Mitra Lohjinawi Bantul dan
Jual Beli pada Mindring (Studi Tentang Al maslahah Al iqtisodiyah)”, yang menjelaskan Berdasarkan judul di
atas, maka pembiayaan bai' bi s|aman ajil terbukti lebih mendatangkan
kemanfaatan dan kemaslahatan dalam hal ekonomi di bandingkan dengan pembiyaan
kredit pada mendring. Hal ini Senada dengan apa yang menjadi tujuan syar'i
dalam pembuatan hukumnya, yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia dengan menjamin
kebutuhan hidup primer (darury), kebutuhan sekunder (hajy) dan kebutuhan
pelengkap (tahsiny) maka BMT harus bisa menjadi alternatif bagi masyarakat
untuk mewujudkan kesejahteraan terutama dalam hal ekonomi. Kaitannya dengan
kebutuhan hidup primer (darury), maka produk bai' bi s|aman ajil yang ada di
BMT Mitra Lohjinawi mampu mandatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan dalam hal
ekonomi (al-Maslahah al-Iqtisadiyah).[6]
Penelitian dengan judul “Strategi Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi
msyarakat Melaluai Usaha Tambak di Desa Babalan Demak” yang mempunyai tujuan untuk mengetahui dan mengkaji strategi
peningkatan ekonomi masyarakat melalui usaha tambak dalam menuju kesejahteraan.
Persoalan ini menarik untuk dikaji karena dalam pemberdayaan ekonomi atau
peningkatan kesejahteraan ekonomi, masyarakat tidak bekerjasama dengan lembaga
atau instansi terkait seperti BMT dan yang lainnya dan yang seharusnya adanya
keinginan masyarakat dalam hal peningkatan kesejahteraan ekonomi sebagaimana
diakui dalam islam yaitu memberi hak-hak yang pasti kepada masyarakat dan
menyediakan tata tertib sosialyang menjamin kesejahteraan sosial bersama dan
menghapuskan kemiskinan.[7]
Penelitian tentang “Analisis Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat
Kesejahteraan Menurut Islam di Propinsi Jawa Timur” yang menerangkan tentang bagaimana mengetahui hubungan ketimpangan
pertumbuhan ekonomi antar daerah di Jawa Timur. Dimana menyangkut kesejahteraan
di propinsi tersebut khususnya kesejahteraan dalam konsep islami. Dengan adanya
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai perbandingan
bagaimana untuk mengatasi ketimpangan dalam pertumbuhan ekonomi antar daerah di
jawa timur yang khususnya dalam pencapaian kesejahteraan soial islami.[8]
Penelitian Dengan Judul “Penerapan Konsep Maslahah Mursalah dalam Wakaf
(Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf)”, yang menjelaskan tentang
tinjauan secara khusus terhadap materi-materi dalam undang-undang No. 41 tahun
2004 tentang wakaf yang aplikasinya didasarkan atas maslahat berdasarkan
kaidah-kaidah hukum islam. Sebagaimana telah diketahui, bahwa tujuan utama
persyaratan ajaran-ajaran yang dibawah oleh nabi Muhammad saw, adalah demi
kemaslahatan umat manusia itu sendiri. Jadi tujuan dari ini sendiri yaitu
bagaimana penerapan konsep maslahat yang terdapat dalam undang-undang tentang
wakaf tersebut.[9]
Penelitian dengan judul “Konsep
Maslahah Mursalah dalam Dunia Bisnis dengan Sistem Franchise (Waralaba)”, yang menggambarkan dan
penjelasan kepada masyarakat mengenai alternative memulai bisnis dengan sistem
copy and develop yang dicontohkan oleh usaha waralaba dan banyak sekali sisi
positif/ maslahah yang dapat dipetik dari usaha waralaba ini. Menjelaskan
bagaimana konsep bisnis seperti waralaba yang sesuai dengan maslahah mursalah
dalam ushul fiqh. Mengambil peluang manfaat dari usaha bisnis seperti waralaba
dengan mengkaitkan konsep syariah.[10]
Landasan Teori
A.
Definisi Kesejahteraan
1. Kesejahteraan dalam
Pandangan Dunia
Definisi Kesejahteraan dalam konsep dunia modern
adalah sebuah kondisi dimana seorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu
kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, air minum yang bersih serta
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan memiliki pekerjaan yang memadai
yang dapat menunjang kualitas hidupnya sehingga memiliki status sosial yang
mengantarkan pada status sosial yang sama terhadap sesama warga lainnya . Kalau
menurut HAM, maka definisi kesejahteraan kurang lebih berbunyi bahwa setiap
laki laki ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup
layak baik dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa sosial,
jika tidak maka hal tersebut telah melanggar HAM.[11]
2. Kesejahteraan dalam
Pandangan Islam
Pertama, dilihat dari pengertiannya, sejahtera sebagaimana
dikemukakan dalam Kamus Besar Indonesia adalah aman, sentosa, damai, makmur,
dan selamat (terlepas) dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya.
Pengertian ini sejalan dengan pengertian “Islam” yang berarti selamat, sentosa,
aman, dan damai. Dari pengertiannya ini dapat dipahami bahwa masalah
kesejahteraan sosial sejalan dengan misi Islam itu sendiri. Misi inilah yang
sekaligus menjadi misi kerasulan Nabi Muhammad Saw, sebagaimana dinyatakan
dalam ayat yang berbunyi :
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk
(menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (Q.S. al-anbiyâ’ [21]: 107).
Kedua, dilihat dari segi kandungannya, terlihat bahwa seluruh aspek
ajaran Islam ternyata selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial.
Hubungan dengan Allah misalnya, harus dibarengi dengan hubungan dengan sesama
manusia (habl min Allâh wa habl min an-nâs). Demikian pula anjuran beriman
selalu diiringi dengan anjuran melakukan amal saleh, yang di dalamnya termasuk
mewujudkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ajaran Islam yang pokok (Rukun
Islam), seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat, dan
haji, sangat berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
Ketiga, upaya mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan misi kekhalifahan
yang dilakukan sejak Nabi Adam As. Sebagian pakar, sebegaimana dikemukakan H.M.
Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Quran, menyatakan bahwa kesejahteraan
sosial yang didambakan al-Quran tercermin di Surga yang dihuni oleh Adam dan
isterinya sesaat sebelum mereka turun melaksanakan tugas kekhalifahan di bumi.[12]
Kesejahateraan sosial dalam islam adalah pilar
terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia
diciptakan oleh Allah SWT. Ia tidak tunduk kepada siapapun kecuali kepada Allah
SWT. (Q.S. Ar-Ra’du:36) dan (Q.S. Luqman: 32). Ini merupakan dasar bagi piagam
kebebasan sosial Islam dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini, Al-Qur’an
dengan tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari misi kenabian Muhammad SAW.
adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunnya (Q.S.
Al-A’raaf:157)[13].
Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan
indiviu merupakan bagian dari kesejahteraan yang sangat tinggi. Menyangkut
masalah kesejahteraan individu dalam kaitannya dengan masyarakat.
B. Prinsip dan Faktor Kesejahteraan
Maka dapat diambil sebuah kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa
prinsip-prinsip kesejahteraan adalah:
1.
Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus didahulukan dari
kepentingan individu.
2.
Melepas kesulitan harus diprioritaskan dibanding memberi manfaat.
3.
Kerugian yang besar tidak dapat diterima untuk menghilangkan yang
lebih kecil. Manfaat yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk manfaat
yang lebih kecil. Sebaliknya, hanya yang lebih kecil harus dapat diterima atau
diambil untuk menghindarkan bahaya yang lebih besar, sedangkan manfaat yang
lebih kecil dapat dikorbankan untuk mandapatkan manfaat yang lebih besar.
Kesejahteraan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama
tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau sepanjang
individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain. Jadi menurut Al-Qur’an
kesejahteraan meliputi faktor:
1.
Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh.
2.
Nilai-Nilai Sistem Perekonomian.
3.
Keadilan Distribusi Pendapatan.
C. Konsep Kesejahteraan Menurut Umer Chapra
Umer Chapra menggambarkan secara jelas bagaimana eratnya hubungan
antara Syariat Islam dengan kemaslahatan. Ekonomi Islam yang merupakan salah
satu bagian dari Syariat Islam, tujuannya tentu tidak lepas dari tujuan utama
Syariat Islam. Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia
untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah), serta kehidupan yang baik
dan terhormat (al-hayah al-tayyibah).[14]
Ini merupakan definisi kesejahteraan dalam pandangan Islam, yang tentu saja
berbeda secara mendasar dengan pengertian kesejahteraan dalam ekonomi
konvensional yang sekuler dan materialistik.
Secara terperinci,
tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting.
Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat dan negara.
2.
Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum,
pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta system negara
yang menjamin terlaksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil dibidang
ekonomi.[15]
3.
Penggunaansum berdaya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan
tidak mubazir.
4.
Distribusi harta, kekayaan, pendapatan dan hasil pembangunan secara
adil dan merata.
5.
Menjamin kebebasan individu.
6.
Kesamaanhak dan peluang.
7.
Kerjasama dan keadilan.
Chapra ingin menegaskan (dengan membuat pemaparan cukup
komprehensif terutama atas dasar dan dengan landasan filosofis dan teoritis),
bahwa umat Islam tidak usah berpaling ke Timur atau ke Barat dalam mewujudkan
kesejahteraan, khususnya dalam bidang ekonomi tetapi berpaling pada Islam. Dia
mengamati bahwa banyak negara-negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas
Islam telah mengambil pendekatan pembangunan ekonomi dari Barat dan Timur,
dengan menerapkan system kapitalis, sosialis atau Negara kesejahteraan.
Chapra menekankan bahwa selama negara-negara Muslim terus
menggunakan strategi kapitalis dan sosialis, mereka tidak akan mampu, berbuat
melebihi negara-negara kapitalis dan sosialis, mencegah penggunaan
sumber-sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dengan demikian akan
ditekan secara otomatis, menjadikannya sulit untuk merealisasikan maqashid
meskipun terjadi pertumbuhan kekayaan.[16]
Sementara itu konsep Negara Sejahtera, yang mencoba menggabungkan
mekanisme harga dengan sejumlah perangkat lainnya. Terutama pembiayaan
kesejahteraan oleh negara untuk menjamin keadilan, pada mulanya menimbulkan
sebuah euphoria[17],
tetapi yang ternyata tidak. Penambahan pengeluaran untuk sektor publik tidak
dibarengi dengan suatu pengurangan ganti rugi dalam klaim-klaim lain atas
sumber-sumber, dengan defisit anggaran yang membengkak meskipun telah
ditetapkan beban pajak yang berat. Keadaan itu menimbulkan pemakaian
sumber-sumber daya semakin memburuk, meningkatkan ketidakseim-bangan internal
dan eksternal. Masalah kemiskinan dan ketercabutan tetap ber-lanjut dan bahkan
semakin dalam. Kebutuhan-kebutuhan tetap tak terpenuhi. Ketidak adilan justru
semakin bertambah. Problem yang dihadapi Negara Sejahtera adalah bagaimana
menghapuskan ketidakseimbangan yang diciptakannya. Sistem ini tidak memiliki
mekanisme filter yang disepakati selain harga untuk mengatur permintaan secara
agregat, dunia hanya bersandar sepenuhnya kepada mekanisme pasar untuk
menghapuskan ketidakseimbangan yang ada.[18]
Out Line
Bab
I Pendahuluan:
1.
Latar belakang
2.
Rumusan masalah
3.
Tujuan
4.
Manfaat
Bab
II Kajian Pustaka dan Landasan Teori
1.
Kajian pustaka
2.
Landasan teori
Bab
III Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
2.
Sumber Data
3.
Teknik Pengumpulan Data
Bab
IV Tinjauan Umum tentang Konsep Kejahteraan Ekonomi
Dalam Perspektif Islam Menurut Umer Chapra
1.
Pengertian Kesejahteraan Menurut Pandangan Dunia
2.
Pengertian Kesejahteraan Menurut Pandangan Islam
3.
Faktor-faktor Terjadinya Kesejahteraan
4.
Prinsip dan Faktor Kesejahteraan
5.
Pemahaman Konsep Kesejahteraan dalam Islam
6.
Gambaran
Umum Masyarakat Islam dengan Jalannya Konsep Kesejahteraan Islam
7.
Hubungan antara Konsep Kesejahteraan Islam dan
Ekonomi dalam Masyarakat
8.
Analisa Konsep Kesejahteraan Ekonomi Menurut Umer
Chapra
9.
Analisis Pengaruh Kesejahteraan/ Maslahah
terhadap Ekonomi dan Kehidupan Sosial Masyarakat Menurut Umer Chapra
Bab
V Penutup
1.
Kesimpulan
2.
Saran-saran
3.
Penutup
[1] Dr. Irfan
Syauqi Beik. “Ekonomi Maslahah”, dalam Jurnal Ekonomi
Islam, (Volume IV, No. 1, Juli 2010), p. 33
[2] Agil Bahsoan. “Mashlahah Sebagai Maqashid As-syariah”, dalam Jurnal Ekonomi Islam:
Inovasi, (Volume 8, Nomor 1, Maret 2011), p. 115.
[3] Ridzwan Ahmad,
Azizi Che Seman. “Pemakaian Maslahah Terhadap Konsep Nilai Masa Uang dalam
Sistem Perbankan Islam di Malaysia”, dalam Journal of Fiqh, (No. 6,
2009), p. 105-106.
[4] Dogarawa Ahmad Bello. “Islamic Social Welfare
and the Role of Zakah in the Family System” dalam Journal of Islamic Law (Volume
10, Nomer 1, Oktober 2010), p. 1.
[5] Hartley Dean and Zafar
Khan. “Muslim Perspectives on Welfare” dalam Journal of Social Policy
(Volume 26, Nomer 2, April 1997), p. 193-209
[6] Muhammad Erfan Zainudin. “Pelaksanaan
Bai' Bissaman Ajil di BMT Mitra Lohjinawi Bantul dan Jual Beli pada Mindring
(Studi Tentang Al maslahah Al iqtisodiyah)”, Skripsi S1, Yogyakarta: Universitas
Islam Negri Sunan Kalijaga 2008.
[7] Wardatul Asriyah. “Strategi Peningkatan
Kesejahteraan Ekonomi msyarakat Melaluai Usaha Tambak di Desa Babalan Demak”,
Skripsi S1,Yogyakarta: Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Fakultas Dakwah
2007.
[8] Nina Sartika. “Analisis Pertumbuhan
Ekonomi dan Tingkat Kesejahteraan Menurut Islam di Propinsi Jawa Timur”, Skripsi
S1, Jawa Timur: Universitas Pembangunan Nasional (Veteran) 2011.
[9] Hadiratush solihah. “Penerapan Konsep Maslahah Mursalah dalam Wakaf
(Tinjauan Terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf)”, Skripsi
S1, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah
2010.
[10] Siti Musrofah. “Konsep Maslahah Mursalah dalam Dunia Bisnis dengan
Sistem Franchise (Waralaba)”, Skripsi S1, Jakarta: Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Fakultas Syariah 2008.
[11] Ikhwan Abidin Basri. Islam
dan Pembngunan Ekonomi. (Jakarta: Gema Insani Press 2005), p.24
[12] Ibid, p. 85-87
[13] Ibid,
p. 89
[14] M. B. Hendrie Anto. Pengantar Ekonomika
Mikro Islami. (Yogyakarta: Ekonisia 2003), p. 7
[15] Warkum Sumito. Asas-asas Perbankan Islam
& Lembaga-lembaga Terkait. Cet keempat, (Jakarta: Raja grafindo
Persada), p.17.
[16] Umer Chapra. Islam dan Tantangan Ekonomi,
(Jakarta: Gema Insani Press, 2000), p. 304.
[17] sebuah rasa bahwa masalah alokasi dan
distribusi telah diatasi secara ideal
[18] Ibid, p. 373-374.
Apakah penelitian ini sudah ada dalam bentuk buku atau artikel? Saya mau jadikan kutipan tulisan saya
BalasHapusCasino at Harrah's New Orleans - MapyRO
BalasHapusFind your 전주 출장안마 nearest Casino at Harrah's 대전광역 출장샵 New Orleans location. Get directions, 나주 출장마사지 reviews and information 포항 출장마사지 for Casino at 대구광역 출장샵 Harrah's New Orleans in New Orleans.